Diberdayakan oleh Blogger.

KOPI LUWAK; HALAL APA HARAM? Kios Kopi Lampung



Menurut Majis Ulama Indonesia , kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan memroduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama.


Pada awalnya, MUI sempat berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak. “Ternyata halal,” jelas Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, di kantornya, Selasa (20/7). Dijelaskannya, tingkatan najis kopi tersebut adalahmutawassithah atau pertengahan. “Bukan najis mughallazhah atau najis berat,” tegasnya.



Seteleh dilakukan penelitian, Najis pertengahan tersebut hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma dan rasa kopi tidak berubah. Lukman mengatakan, biji kopi tersebut dibungkus kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo. 



Ketika biji kopi dimakan oleh luwak dan melalui proses pencernaan biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak. Unsur najis, jelasnya, hanya ada di bagian luar biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak berubah.



Sempat terjadi perdebatan dalam tiga kali rapat anggota MUI terkait halal dan haramnya kopi luwak. Mereka yang mengatakan haram beralasan biji kopi tercemari feses atau bahkan disebut sebagai feses. Namun, jelasnya, argumen itu gugur karena terbukti kopi tersebut tidak mengandung feses setelah dicuci air.



Kyai Haji Ma’ruf Amin, selaku Ketua Bidang Fatwa Majlis Ulama Indonesia, mengatakan, pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses. 



Akan tetapi setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.



Ma’ruf Amin, mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar pertanyaan PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembang-biakkan luwak. "Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan,” terangnya. Mereka bertanya-tanya apakah halal atau haram hukumnya.



Menurut MUI bukan meminta kopi luwak dihalalkan. Dia mengatakan, kalau meminta dihalalkan maka tidak ada artinya, karena sama saja dengan memaksa. PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini terletak di Jawa Timur dan Jawa Barat. "Kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," ungkapnya.



PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agrobisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.



pada daarnya, Kopi luwak dibuat dengan bahan dasar biji kopi. Luwak atau sejenis musang atau civet dilepas dalam sebuah kandang besar untuk memakan biji kopi yang sudah matang berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak membuang kotoran.  Biji kopi yang ke luar bersamaan kotoran luwak itu diambil untuk diproses lebih lanjut. Lantaran proses yang aneh itulah, MUI mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak.




MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG SAYA;


Assalamualaikum wr.wb.

Salam kenal, semoga Allah memberkahi anda semua, perkenalkan nama saya Moh. Masrur, Tinggal di Perum Podomoro Indah Kel. Podosari Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu Lampung, aktifitas saya adalah Dosen di Sekola Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu. Sudah menikah dan mempunyai 1 anak. nama istri Rani Ardina; dia adalah seorang perawat yang bersabar merawat saya dan anak saya setiap hari. nama anak saya Zaid Khairu Syabab, sudah berumur 2 tahun.
Jual Kopi Luwak, Kopi Bubuk super asal Lampung

Riwayat pendidikan

Saya lulus dari MAN 1 (Model ) Bandar lampung tahun 2002, kemudian melanjutkan study di Muhamamd Ibnu Sa'ud University King of Saudi Arabia, kampus cabang di Jakarta, dan lulus tahun 2011, setelah itu menlanjutkan study di IPTIQ jakarta jurusan Manajemen Pendidikan Islam. 

mulai terjun di dunia internet marketing setahun yang lalu, dengan modal ikhtiar dan doa, alhamdulillah saya dapat membuat Toko Online  Kios Kopi Lampung.  untuk mengisi kekosongan setelah mengajar saya sempatkan untuk silaturahim, dan mengembangakan bisnis usaha kopi. berawal dari hobi dan pecinta kopi melahirkan ide saya untuk menggali informasi tentang dunia kopi, kebetulan juga karena saya tinggal dilampung merupakan produsen kopi terbaik nasional. menambah semangat saya untuk berbagi dan memasarkan produk daerah kami. bagi ana yang mencoba kopi asal lampung, baik luwak maupun kopi kuwalits super dapat menghubungi saya di : 0813-1815-1179 semoga silaturahim kita terjalin dengan baik. amiin..


POSISI INDONESIA NOMER 3 TERBESAR PRODUKSI KOPI



Indonesia Produsen Kopi
Di Indonesia saat ini mendapatkan peringkat ketiga terbesar di dunia dari segi hasil produksi Kopi di Indonesia memiliki sejarah panjang dan memiliki peranan penting bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat di Indonesia. Indonesia diberkati dengan letak geografisnya yang sangat cocok difungsikan sebagai lahan perkebunan kopi. Letak Indonesia sangat ideal bagi iklim mikro untuk pertumbuhan dan produksi kopi.
Pada era Tanam Paksa atau Cultuurstelsel (1830—1870) masa penjajahan Belanda di Indonesia, pemerintah Belanda membuka sebuah perkebunan komersial pada koloninya di Hindia Belanda, khususnya di pulau Jawa, pulau Sumatera dan sebahagian Indonesia Timur. Jenis kopi yang dikembangkan di Indonesia adalah kopi jenis Arabika yang didatangkan langsung dari Yaman.
Pada awalnya pemerintah Belanda menanam kopidi daerah sekitar Batavia (Jakarta), SukabumiBogorMandailing dan SidikalangKopi juga ditanam di Jawa Timur,Jawa TengahJawa BaratSumatraSulawesiTimor dan Flores
Pada permulaan abad ke-20 perkebunan kopi di Indonesia mulai terserang hama, yang hampir memusnahkan seluruh tanaman kopi. Akhirnya pemerintah penjajahan Belanda sempat memutuskan untuk mencoba menggantinya denga jenis Kopi yang lebih kuat terhadap serangan penyakit yaitu kopi Liberika dan Ekselsa. Namun didaerahTimor dan Flores yang pada saat itu berada di bawah pemerintahan bangsa Portugis tidak terserang hama meskipun jenis kopi yang dibudidayakan disana juga kopi Arabica
Pemerintah Belanda kemudian menanam kopi Liberika untuk menanggulangi hama tersebut. Varietas ini tidak begitu lama populer dan juga terserang hama. Kopi Liberika masih dapat ditemui di pulau Jawa, walau jarang ditanam sebagai bahan produksi komersial. Biji kopi Liberika sedikit lebih besar dari biji kopi Arabika dan kopi Robusta. sebenarnya, perkebunan kopi ini tidak terserang hama, namun ada revolusi perkebunan dimana buruh perkebunan kopi menebang seluruh perkebunan kopi di Jawa pada khususnya dan di seluruh Indonesia pada umumnya.


Status industri kopi saat ini
Robusta menggantikan kopi Liberika. Walaupun ini bukan kopi yang khas bagi Indonesia, kopi ini menjadi bahan ekspor yang penting di Indonesia.
Bencana alam, Perang Dunia II dan perjuangan kemerdekaan - semuanya mempunyai peranan penting bagi kopi di Indonesia. Pada awal abad ke-20 perkebunan kopi berada di bawah kontrol pemerintahan Belanda. Infrastruktur dikembangkan untuk mempermudah perdagangan kopi. Sebelum Perang Dunia II di Jawa Tengah terdapat jalur rel kereta api yang digunakan untuk mengangkut kopi, gula, merica, teh dan tembakau ke Semarang untuk kemudian diangkut dengan kapal laut. Kopiyang ditanam di Jawa Tengah umumnya adalah kopi Arabika. Kopi Arabika juga banyak diproduksi di kebun-kebun seperti (KayumasBlawanKalisat/Jampit)di Bondowoso, Jawa Timur. Sedangkan kopi robusta di Jawa Timur, banyak diproduksi dari kebun - kebun seperti Ngrangkah Pawon (Kediri), Bangelan (Malang), Malangsari, Kaliselogiri (Banyuwangi). Di daerah pegunungan dari Jember hingga Banyuwangi terdapat banyak perkebunan kopi Arabika dan Robusta. Kopi Robusta tumbuh di daerah rendah sedangkan kopi Arabika tumbuh di daerah tinggi.
Setelah kemerdekaan banyak perkebunan kopi yang diambil alih oleh pemerintah yang baru atau ditinggalkan. Saat ini sekitar 92% produksi kopi berada di bawah petani-petani kecil atau koperasi.