jual kopi luwak lampung, kopi bubuk super lampung, kopi luwak lampung, kopi luwak pringsewu lampug.
KOPI LUWAK; HALAL APA HARAM?
KOPI LUWAK; HALAL APA HARAM?
Menurut Majis Ulama
Indonesia , kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang dimakan
luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah
dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan memroduksi
kopi ini tidak bermasalah secara agama.
Pada
awalnya, MUI sempat berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak.
“Ternyata halal,” jelas Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan
Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, di kantornya, Selasa (20/7).
Dijelaskannya, tingkatan najis kopi tersebut adalahmutawassithah atau
pertengahan. “Bukan najis mughallazhah atau
najis berat,” tegasnya.
Seteleh
dilakukan penelitian, Najis pertengahan tersebut hilang setelah dicuci dengan
air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma
dan rasa kopi tidak berubah. Lukman mengatakan, biji kopi tersebut dibungkus
kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo.
Ketika
biji kopi dimakan oleh luwak dan melalui proses pencernaan biji kopi tidak
tercemari unsur feses luwak. Unsur najis, jelasnya, hanya ada di bagian luar
biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak berubah.
Sempat
terjadi perdebatan dalam tiga kali rapat anggota MUI terkait halal dan haramnya
kopi luwak. Mereka yang mengatakan haram beralasan biji kopi tercemari feses
atau bahkan disebut sebagai feses. Namun, jelasnya, argumen itu gugur karena
terbukti kopi tersebut tidak mengandung feses setelah dicuci air.
Kyai
Haji Ma’ruf Amin, selaku Ketua Bidang Fatwa Majlis Ulama Indonesia, mengatakan,
pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur
najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi
ada sebab, yaitu unsur-unsur feses.
Akan
tetapi setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah
menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu
ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.
Ma’ruf
Amin, mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar pertanyaan PT Perusahaan
Negara (PTPN) XII yang mengembang-biakkan luwak. "Di Pengalengan, Jawa
Barat, mereka juga akan mengembangkan,” terangnya. Mereka bertanya-tanya apakah
halal atau haram hukumnya.
Menurut
MUI bukan meminta kopi luwak dihalalkan. Dia mengatakan, kalau meminta
dihalalkan maka tidak ada artinya, karena sama saja dengan memaksa. PTPN yang
akan mengembangbiakkan luwak ini terletak di Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," ungkapnya.
PT
Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah
sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agrobisnis
perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.
pada
daarnya, Kopi luwak dibuat dengan bahan dasar biji kopi. Luwak atau sejenis
musang atau civet dilepas dalam sebuah kandang besar untuk memakan biji kopi
yang sudah matang berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak membuang
kotoran. Biji kopi yang ke luar bersamaan kotoran luwak itu
diambil untuk diproses lebih lanjut. Lantaran proses yang aneh itulah, MUI
mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak.
jual kopi luwak lampung, kopi bubuk super lampung, kopi luwak lampung, kopi luwak pringsewu lampug.jual kopi luwak lampung, kopi bubuk super lampung, kopi luwak lampung, kopi luwak pringsewu lampug.jual kopi luwak lampung, kopi bubuk super lampung, kopi luwak lampung, kopi luwak pringsewu lampug.jual kopi luwak lampung, kopi bubuk super lampung, kopi luwak lampung, kopi luwak pringsewu lampug.jual kopi luwak lampung, kopi bubuk super lampung, kopi luwak lampung, kopi luwak pringsewu lampug.jual kopi luwak lampung, kopi bubuk super lampung, kopi luwak lampung, kopi luwak pringsewu lampug.
0 komentar:
Posting Komentar